November 08, 2011

Tips Makanan Anti Jerawat


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tidak ada makanan super untuk mencegah timbulnya jerawat, namun menurut penelitian di bidang diet dan kulit, terungkap pola makan yang kaya buah dan sayuran sangat baik untuk kulit. Makanan sehat ini akan mengurangi inflamasi dan komedo.
Berikut adalah beberapa jenis makanan yang dianjurkan:
1. Vitamin A
Vitamin A membantu mengatur siklus regenerasi kulit sehingga tidak ada lagi protein dan minyak penyebab jerawat yang tersumbat. "Vitamin A adalah kandungan utama obat-obatan jerawat," kata Marmur. Sumber terbaik vitamin A adalah minyak ikan, salmon, wortel, bayam, dan brokoli. Meski begitu jangan berlebihan mengonsumsi vitamin A karena bisa bersifat toksik.

2. Zinc
Penelitian menunjukkan orang yang berjerawat pada umumnya memiliki kadar zinc (seng) yang rendah. Zinc diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang tidak nyaman untuk pertumbuhan P.acnes. Selain itu mineral ini berguna untuk meredakan kulit yang iritasi. Zinck ditemukan pada almonds, kacang-kacangan, atau daging.

3. Vitamin E dan C
Antioksidan dalam vitamin E dan C memiliki efek menenangkan pada kulit. Vitamin C bisa ditemukan pada jeruk, pepaya, tomat, atau kiwi. Sementara vitamin E didapat dari kacang, minyak zaitun, brokoli, alpukat, dan sayuran hijau.

4. Selenium
Mineral selenium mengandung antioksidan yang melindungi kulit dari kerusakan radikal bebas.

Penelitian juga menyebutkan, bersama vitamin E selenium akan mempercepat penyembuhan jerawat. Sumber selenium antara lain daging salmon, tuna, kacang, telur, dan beras merah.
5. Omega 3
Asam lemak omega-3 mencegah molekul yang bisa menyebabkan inflamasi yang memicu gangguan kulit. Sumber omega-3 terbaik adalah ikan laut dalam, minyak flaxseed, dan kacang-kacangan.

6. Air
Air akan membantu menghidrasi tubuh dan melembabkan kulit. Konsumsi air yang cukup juga menghilangkan toksin yang memicu masalah kulit.

Oktober 31, 2011

Awalan Hujan

Saat awan memulai menitikkan sebuah tetesan air hujan, yang akan bertanda, sebuah anugerah yang alami yang akan menghiasi bumi, dan lingkungan sekitar nya. Baik dan buruk menetesnya sebuah kejujuran yang akan  ada, mereka tidak akan membohongi dirimereka sendiri, antara mau atau tidaknya perluasan lingkungan manusia.
Jika mendalami suasana hati yang akan tergoreskan didalam sebuah tinta kehancuran yang akan meledak dikemudian hari.
Engkau akan memuai sebuah kepercayaan jika setiap hari engkau akan diberi anugerah kepada yang maha Kuasa. Jangan sekalipun mengingkari kepercayaan akan alam itu tidaklah buta.
Kepercayaan satu sama lain akan berbuah manis dalam kehidupan masing-masing jika kita mau bersosialisasi dalam lingkungan manusia antara diri sendiri, lingkungan, alam sekitarnya, bahkan hewan.
Walaupun tidak memperdulikan semut berjalan karena mereka begitu sulit, apakah kalian tahu hanya sebuah keyakinan saja kita memperhatikan semut berjalan disekkitar kita, baik mereka tiada atau tidak. Semakin kita merasakan seperti itu. Seperti layaknya kita memandang rendah manusia yang tidak sederajat. Sejak kapan kalian akan memperhatikan, hanya menoleh sekejap dan menghilang ditelan arusnya kehidupan yang ada dimata kita. Tetes air mata hanya untuk orang yang cacat, pernahkah terpikirkan dalam hati nurani kita, kita bisa membantu satu sama lain. Kalau akan menyesal jangan menyesal lebih dari sekarang dan kedepannya.
Air yang mengalir dihasilkan oleh tetesan air yang ada di awan. Apakah terpikir akan pulang?

Oktober 26, 2011

Cara Memilih Kuas Untuk Make Up sesuai kebutuhan

Apakah kamu menggunakan kuas make up dalam merias? Ketika saya mengambil make up course, guru make up saya selalu menekankan kalau kita harus memilih kuas make up yang tepat. Ibaratnya berperang, kuas make up adalah senjata utama untuk menghasilkan hasil riasan yang sempurna. Jadi, bagaimanakah cara memilih kuas make up yang tepat untuk kamu?
Foundation 

Concealer

Powder 

Blush

 Contour brush

Eyeshadow brush

Eye blender brush 

Eye liner brush









Source : www.fimela.com

Sebuah Kisah Kiasan 5

Kalau berakhir kisah, jangan memalukan diri sendiri. Aku bukan orang yang seperti yang kalian pikirkan.
Terkadang banyak menterjemahkan setiap semua masalah, kenapa hanya besar dimulut? Kalau tidak suka katakan, hal yang paling aku benci itu disaat menggunjingkan manusia. Apakah pernah berkaca pada  diri sendiri? Apakah kalian manusia sempurna? Kalau bersosialisasi jangan menilai hanya dari kekurangan, apakah manusia baik itu harus lepas dari kesalahan? Tentu saja tidak, memaafkan lah dimulai dari diri sendiri. Bukan menggurui tapi menjadi hal lebih dewasa. Kalau belum juga sadar, maka bunuh lah dirimu sendiri. Aku menerima masa lalu tetapi jangan sebagai tumpuan untuk mengkritik seseorang. Walaupun kalian berlatar belakang buruk, jangan pernah melakukannya lagi di kehidupan sekarang, bagi yang sadar ataupun tidak sadar.

Apakah sebuah kisah kiasan hanya sebagai tumpuan untuk menghina seseorang? Tentu saja tidak, jangan membuat manusia berdiri dibayang-bayang kesalahan masa lalu. Seorang manusia bijak mampu tersenyum dibalik ketidak mampuan dirinya yang dia alami selama ini.

Jangan mentafsirkan sebuah kisah, cerita, gosip dan legenda atas kesalahan orang lain. Jangan membanggakan diri , ingat yang diajarkan orang tua kita jangan membanggakan diri. Kalau kalian mampu atau tidak mampu silahkan bicarakan secara jujur. Bagi yang mampu jangan menyombongkan kemampuan kita.


Oktober 25, 2011

Sebuah Kisah Kiasan 4

             Terkadang aku bingung dengan keadaan seperti ini, disetiap hari aku memandang setiap apa yang ada. Disetiap aku memikirkan gerak dan pikiranku terkabum akan pemuisingan yang ada selama ini. Apakah permasalahan ini sama seperti yang lalu? Disaat hanya memandang harkat, martabat, kekuasaan, dan tingkat sosialitas yang akan didepan mata.
              Aku terpaku diantara semua lingkungan yang hanya sebuag sandiwara yang ada. Sedih yang ada akan terasa lama jika, kita dipandang rendah dan dihina orang sekitar.
              Tapi, apakah mereka pantas menghina kita dalam sebuah percakapan lisan yang ada selama ini kita tidak menyinggungnya?
Dihari Selasa tepatnya, 25-10-2011. 
Apakah kita pernah membuat orang lain kecewa terhadap sikap yang dilakukan?
Apakah kita pernah membuat orang lain terdiam terhadap perkataan kita?
Sadarkah? Tentu tidak.
Yang bisa membedakan kita hanya akal dan iman.
Kenapa akal? Karena kalau kita berakal berarti mampu membuat orang lain tidak kecewa, sedangkan tidak berakal berarti tidak tahu artinya sosialisasi. (Apakah kalian sudah diajarkan sejak dahulu tentang sosiologi)
Kenapa iman? Karena jika beriman kita berarti mampu bertahan dan sabar terhadap cobaan yang menimpah. Manusia tidak akan lepas dari dosa perbuatan, jika ditinjau lebih lanjut hanya seorang munafik yang mengatakan dirinya tidak bersalah.
Sedangkan tidak beriman bukanlah karena agama berbeda atau ajaran. Itu tergantung pikiran, jika kalian sosialita yang tidak beriman otomatis kalian seperti layaknya binatang dan yang membedakan kalian hanya wujud. 
                Semua limpahan orang hanya mengandung makna kiasan, argumen, persepsi, kebohongan, kejujuran, ketidaksanggupan seseorang kepada yang menimpahnya secara mendalam. Pembicaraan masalah hati, tidak akan pernah tahu rimbahnya. Kita difitnah? Apakah kita difitnah berarti kita jahat? Tentu saja tidak, berarti orang tersebut iri dan dengki kepada yang kita punya. Kalau kalian mempunyai sesuatu tanpa memamerkan tentu saja kalian tidak dianggap pamer. Jika tidak, kalian tetap saja difitnah, digunjingkan, dll. Anggap saja angin lalu, walau tentu saja kita terluka, dengki, sakit hati, kecewa, dll. Tapi, hanya orang beriman dan bergaulan sosialitas yang memadai saja yang mampu menghadapi semua. Tidak ada manusia sempurna dibelahan bumi manapun. Jika kalian sanggup maka kalian akan naik kelas, tentu saja semakin naik kelas semakin banyak sosialitas kalian tempuh.

Oktober 17, 2011

Pasal Kode Etik Profesi Kepolisian part 2


BAB III
ETIKA KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pasal 14
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal 15
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal 16
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.
Pasal 18
Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 20
Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Juli 2003

PENJELASAN
TENTANG
KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM.
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.
Perkembangan selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35, maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.
Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
II. BAB DAN PASAL-PASALNYA.
1. Setiap Kode Etik Profesi pada umumnya memuat materi pokok yaitu nilai-nilai/ide yang bersifat mendasar (Statement of ideas) dan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas sehari-hari (Statement of guidelines/principles in the simply duties). Oleh karena itu pada naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ; Bab I berisi nilai-nilai dasar tentang jatidiri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggambarkan nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi Tribrata, berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat profesionalisme anggota, Bab II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan institusinya yang berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan bernegara, dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.
2. Penjelasan pasal demi pasal :
BAB I. ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1.
Sikap moral pengabdian pengemban profesi kepolisian pertama-tama didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama melalui perbuatan nyata berupa menjaga keselamatan sesama manusia, menjunjung tinggi martabat manusia dengna segala kompleksitasnya, menjauhkan dari rasa khawatir dan ketakutan dalam kehidupan sehari-hari serta memelihara segenap aturan bagi terselenggranya sendi kehidupan manusia.
Amal perbuatan tersebut keluar dari dalam hati nuraninya dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpahnya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Buah amal perbuatan tersebut akan dirasakan oleh semua masyarakat yang berbeda-beda agama dalam norma kehidupannya.
Pasal 2.
Selaku anak bangsa setiap pengemban profesi kepolisian terpanggil dari dalam hati nuraninya untuk tetap meluhurkan Indonesia bersama segenap komponen bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa di dunia.
Bangsa Indonesia ibarat sebuah bahtera dengan mengarungi samudera akan mengalami berbagai tantangan perjuangan dan perubahan berbagai keadaan.
Namun setiap pengemban profesi kepolisian tetap menjaga dan memelihara kelangsungan hidup dan kehormatan bangsa dengan segala pengorbanannya tanpa batas.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Memberikan pelayanan terbaik, yang dimaksudkan disini adalah memberikan pelayanan kepada pelayan masyarakat secara ikhlas dengan prosedur pelayanan yang cepat, sederhana, serta tidak bersikap masa bodoh atau bersikap apatis/mendiamkan adanya harapan masyarakat.
Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau tidak mengenal hari libur, yang dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri yang sedang tidak bertugas tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu kegiatan Polri yang harus diemban bagi setiap anggota Polri merupakan identitas kegiatan selama 24 jam secara terus menerus, sehingga merupakan perbuatan yang terhormat apabila kepadanya mengenyampingkan hak waktu istirahat atau hari libur untuk selalu mengutamakan panggilan tugas sebagaimana harapan masyarakat dan perintah dari atasan.
Pasal 6.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Memegang teguh rahasia sesuatu, yang dimaksudkan disini adalah memegang teguh rahasia jabatan terhadap pihak tertentu yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Pasal ini mengatur batasan-batasan minimal atas larangan terhadap bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap pemuliaan profesi Polri.
Martabat wanita merupakan sesuatu yang wajib dijunjung tinggi sehingga setiap petugas Polri dalam penangan kasus yang berkaitan dengan wanita perlu diberi suatu rambu-rambu agar tidak menimbulkan persangkaan/penilaian yang merugikan kehormatan profesi, seperti contoh antara lain dalam melakukan pemeriksaan terhadap wanita sangat tidak etis apabila dilakukan hanya oleh seorang petugas apalagi petugas pria.
BAB II. ETIKA KELEMBAGAAN.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menggambarkan hubungan/tingkatan kewenangan dan pertanggungjawaban antara seorang atasan dengan bawahannya secara timbal balik,sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku maka kedua belah pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing atau secara bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10.
Tatacara yang berlaku, yang dimaksudkan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang ditempuh melalui musyawarah dengan menampung saran pendapat anggota sebagai bahan pengambilan keputusan.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
BAB III. ETIKA KENEGARAAN.
Pasal 13.
Cukup jelas
Pasal 14.
Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menginginkan untuk tidak terpolitisasi dan terintervensi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 15.
Berpegang teguh pada konstitusi, yang dimaksud adalah semua tindakan Kepolisian yang diambil dalam upaya mencegah dan menanggulangi situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 16.
Cukup jelas.
BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17.
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada terperiksa, dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebrukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebrukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi.
Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.
Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian, yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002,sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar iberikan sanksi administratif berupa Tour of duty,Tour of area, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 18.
Pemeriksaan dalam Sidang Komisi adalah upaya pembuktian terhadap dugaan telah terjadinya pelanggara Kode Etik Profesi Polri yang didasari oleh proses putusan sidang yang cermat sehingga tidak menjadi sarana persaingan tidak sehat antar anggota. Sidang Komisi ini juga merupakan representasi masyarakat profesi dalam rangka pemuliaan profesi Kepolisian.
Pasal 19.
Pengaturan secara rinci tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.
BAB V. PENUTUP.
Pasal 20.
Cukup jelas.